CONTOHTEKS
 

Tugas Alat Kelengkapan Negara

 

CONTOHTEKS.NET – Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksana kan, yaitu pada 18 Agustus 1945 bertepatan dengan pelaksanaan Sidang PPKI, yang pada saat itu pembahasannya difokuskan terhadap pembuatan rancangan Undang-Undang Dasar dan disahkan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan kehidupan ketata-negaraan Indonesia yang kemudian dikenal menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalamnya berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan kelengkapan nya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa Indonesia. Dan disepakati saat itu salah satu ketetapannya ialah “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam”. Namun, seperti perubahan dalam Piagam Djakarta ini juga diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
Perbedaan Lembaga Negara dan Alat Negara
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus menyebut definisi lembaga negara maupun alat negara. Yang termasuk lembaga negara yang disebut dalam UUD 1945 antara lain yaitu: MPR, DPR, DPD, DPRD, KY, MA, dan MK. Sedangkan yang termasuk alat negara yang disebut dalam UUD 1945 yaitu TNI dan Polri.
Sejarah Terbentuknya TNI dan Polri
Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibentuk melalui perjuangan Indonesia untuk mempertahankan proklamasi kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia di kekuasaan melalui kekuatan senjata. TNI awalnya sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Kemudian pada 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan kemudian dikonversi kembali ke Tentara Republik Indonesia (TRI).
Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada bulan Desember 1949, Indonesia berubah menjadi federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan membentuk Angkatan Bersenjata RIS (APRIS) yang merupakan gabungan antara TNI dan KNIL. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan, sehingga APRIS berganti nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (APRI).
Pada tahun 1962, upaya penyatuan antara angkatan bersenjata dengan polisi negara menjadi sebuah organisasi yang disebut Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan perintah dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan peran dan mempertahankan pengaruh kelompok politik tertentu.
Pada tahun 1998, terjadi perubahan situasi politik di Indonesia. Perubahan juga mempengaruhi keberadaan angkatan bersenjata. Pada tanggal 1 April 1999 militer dan polisi secara resmi dipisahkan menjadi lembaga yang berdiri sendiri. Angkatan Bersenjata penunjukan sebagai tentara kembali ke militer, sehingga Panglima TNI Angkatan Bersenjata.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sejarah Terbentuknya Polri

Bibit awal mula terbentuknya kepolisian sudah ada pada zaman Kerajaan Majapahit. Pada saat itu patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan. Maka dari itu hingga saai ini sosok Gajah Mada merupakan simbol Kepolisian RI dan sebagai penghormatan, Polri membangun patung Gajah Mada di depan Kantor Mabes Polri dan nama Bhayangkara dijadikan sebagai nama pasukan Kepolisian.
Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakan hukum, dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA:  Pengertian Rongga Dada

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .