CONTOHTEKS
 

Kebijakan Pemerintahan Orde Baru

 

CONTOHTEKS.NET – Proses peralihan kekuasaan pasca G 30 S/PKI menempatkan Jenderal Soeharto sebagai tokoh utama. Ketua MPRS Jenderal A.H. Nasution melantiknya sebagai Pejabat Presiden RI tanggal 12 Maret 1967 dan Soeharto dikukuhkan menjadi Presiden RI dalam Sidang Umum MPRS V tanggal 27 Maret 1968, kekuasaan Negara berada di tangan Jenderal Soeharto dan Orde Baru pun lahir.
Lahirnya Orde Baru
Orde Baru sebagai pembatas untuk memisahkan antara periode kekuasaan Presiden Ir. Soekarno (Orde Lama) dengan periode kekuasaan Presiden Soeharto. Dilansir dari laman Sejarahindonesiasaja.blogspot.co.id, Orde Baru lahir sebagai sebagai upaya untuk:
– Mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama.
Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa dan Negara Indonesia.
– Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Menyusun kembali kekuasaan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.
Orde Baru menganut sistem pemerintahan berdasarkan Trias Politika yaitu adanya pemisahan kekuasaan di pemerintahan yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Kebijakan Pemerintah Orde Baru
Sistem politik Orde Baru disokong oleh lima Undang-Undang Politik yaitu: Undang-Undang No.1/1975 (Pemilu), Undang-Undang No.2/1975 (Susunan dan Kedudukan MRP, DPR dan DPRD), Undang-Undang No.3/1975 (Partai Politik dan Golkar), Undang-Undang No.5/1985 (Referendum), dan Undang-Undang No.8/1985 (Ormas).
Kebijakan Bidang politik Dalam Negeri:
1. Membuat konsensus nasional untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen serta konsesus mengenai cara-cara melaksanakan consensus utama dengan tujuan untuk meraih stabilitas nasional.
2. Penyederhanaan partai politik, selama orde baru hanya ada dua partai yaitu: Partai Persatuan Pembangunan (fusi dari NU, Parmusi, PSII dan Perti) dan Partai Demokrasi Indonesia (fusi dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI dan Parkindo) serta Golongan Karya (Golkar).
3. Keikutsertaan TNI/Polri dalam keanggotaan MPR/DPR guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah menempatkan peran ganda bagi ABRI, yaitu sebagai peran Hankam dan Sosial, peran ABRI dikenal dengan dwifungsi ABRI.
4. Pemasyarakatan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) Presiden Soeharto mengemukakan gagasan Ekaprasetia Pancakarsa pada tanggal 12 April 1976 dan gagasan tersebut ditetapkan sebagai ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 dan sejak itu secara menyeluruh pada semua lapisan masyarakat melaksanakan penataran P4.
Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Irian Barat dengan disaksikan oleh Wakil PBB pada tanggal 2 Agustus 1969.
Timor Timur secara resmi menjadi bagian Indonesia pada bulan Juli 1976 dan dijadikan Propinsi ke 27.
Kebijakan Bidang Politik Luar Negeri:
1. Secara resmi Indonesia kembali menjadi Anggota PBB pada tanggal 28 Desember 1966.
2. Pemerintah Indonesia menyampaikan nota pengakuan terhadap Republik Singapura pada tanggal 2 Juni 1966 kepada Perdana Menteri Lee Kuan Yew.
3. Persemian persetujuan pemulihan hubungan Indonesia-Malaysia oleh Adam Malik dan Tun Abdul Razak di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1966.
4. Indonesia menjadi pemprakarsa organisasi ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967.
Kebijakan Bidang Ekonomi:
1. Menerapkan cara militer dalam menangani masalah ekonomi dengan mencanangkan sasaran yang tegas, pelaksanaan pembangunan dilakukan secara bertahap yaitu jangka panjang 25-30 tahun dan jangka pendek 5 tahun atau disebut pelita/pembangunan lima tahun.
2. Memperoleh pinjaman dari Negara-negara Barat dan lembaga keuangan seperti IGGI IMF dan Bank Dunia.
3. Liberalisasi perdagangan dan investasi kemudian dibuka selebar-lebarnya. Inilah yang membuat Indonesia terikat pada kekuatan modal asing.
Untuk menggerakan pembangunan tahun 1970 juga menggenjot penambangan minyak dan pertambangan, pemasukan di migas meningkat dari US$6 miliar pada tahun 1973 menjadi US$10,6 miliar tahun 1980.
4. Keberhasilan Presiden Soeharto membenahi bidang ekonomi menyebabkan Indonesia mampu berswasembada pangan pada tahun 1980.
Kebijakan Bidang Pertanian:
1. Intensifikasi yang dikenal dengan Pancausaha tani, meliputi pemilihan bibit unggul, pengolahan tanah yang baik, pemupukan, irigasi dan pemberantasan hama.
2. Ekstensifikasi yaitu memperluas lahan tanah yang dapat ditanami dengan pembukaan lahan-lahan baru. Mengubah lahan tandus menjadi lahan yang dapat ditanami dan membuka hutan.
3. Diversifikasi yaitu usaha penganekaragaman jenis tanaman pada suatu lahan pertanian melalui system tumpang sari, usaha ini menguntungkan untuk mencegah kegagalan panen pokok.
Kebijakan Bidang Industri:
1. Mengembangkan jaringan informasi, komunikasi dan transportasi untuk memperlancar arus komunikasi antarwilayah di Nusantara, misalnya program satelit palapa.
2. Mengembangkan industri pertanian.
3. Mengembangkan industri minyak dan gas bumi.
4. Perkembangan industri galangan kapal di Surabaya yang dikelola oleh PT. PAL Indonesia.
5. Pengembangan Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) yang kemudian berubah menjadi PT. Dirgantara Indonesia.
Pembangunan kawasan industri di daerah Jakarta, Cilacap, Surabaya, Medan dan Batam.
6. Sejak tahun 1985 pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di bidang industri dan investasi.
Kebijakan Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan:
1. Pemerintah mengontrol pelajaran sejarah untuk anak sekolah melalui buku dan film G 30 S/PKI diputar TVRI setiap tahun pada tanggal 30 September. Pemerintah menginginkan sebagai pengingat terhdap bahaya laten PKI dan memuja kepahlawanan Jenderal Soeharto dan film lain adalah Janur Kuning.
2. Pemerintah mendukung Kirap Remaja Indonesia yaitu: Parade Keliling Pemuda Indonesia yang diselenggarakan dua tahun sekali oleh Yayasan Tiara Indonesia pimpinan Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) sejak tahun 1989. Mereka menjelajahi desa-desa di Indonesia dengan kegiatan seperti menyalurkan air bersih, memperbaiki rumah desa, membersihkan rumah ibada, menanam pohon serta membersihkan makam serta mengadakan diskusi dan pertunjukan seni.
3. Pemerintah menempatkan Departemen Penerangan dalam posisi yang sangat penting. Departemen Penerangan mengharuskan setiap media masa memiliki SIUPP dan mengendalikannya secara ketat melalui Undang-Undang Pokok Pers No12 Tahun 1982 dan media yang melanggar akan dibatalkan SIUPP-nya.
4. Untuk mengendalikan mahasiswa gerakan mahasiswa maka diberlakukan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) pada tahun 1978.

BACA:  Apa yang Terjadi Jika Gendang Telinga Pecah?

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .