CONTOHTEKS
 

Karakteristik Wilayah Indonesia

 

CONTOHTEKS.NET – Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara. Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme.
Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Yuk, baca lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana karakteristik wilayah Indonesia.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dilansir dari laman Fareso07.xyz, bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut:
a. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
c. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
d. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
e. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Karakteristik Kewilayahan Indonesia
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas­-batas dan hak­haknya ditetapkan dengan undang­undang”. Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup:
1. kesatuan politik;
2. kesatuan hukum;
3. kesatuan sosial-budaya; serta
4. kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berikut karakteristik wilayah darat, pesisir, dan laut, dilansir dari laman Aguraforestry.com.
Karakter wilayah darat:
1. Ekosistem:
a) Terdapat biodiversitas yang tinggi bergantung titik geografisnya
b) Terdapat perubahan iklim dalam skala mikro, yakni perubahan iklim yang terjadi langsung di sekitar organisme yang ada di dalam ekosistem tersebut.
c) Mendapat paparan sinar matahari.
2. Jenis sumber daya: Biotik maupun abiotik khususnya pertanian, kehutanan dan pertambangan.
3. Batas wilayah: Dataran yang tidak digenangi air laut dihitung berdasarkan tinggi rata-rata muka laut.
4. Sifat pemanfaatan sumber daya: Sumberdaya milik privat untuk kepentingan perseorangan/kelompok.
5. Sifat media pemanfaatan sumber daya: Dapat dikapling-kapling karena bersifat padat dan tetap dalam waktu yang lama.
Karakter wilayah pesisir:
1. Ekosistem:
a) Pasang surut
b) Gelombang
c) Tempat sedimentasi dari sungai yang mengalir
d) Tanahnya subur
2. Jenis sumber daya: Biotik maupun abiotik khususnya perikanan, pertambakan, pertanian.
3. Batas wilayah: Ke arah darat mencakup batas administrasi kecamatan, ke arah laut sejauh 12 mil (UU No 27 Tahun 2007).
4. Sifat pemanfaatan sumber daya: Sebagian privat dan sebagian common property.
5. Sifat media pemanfaatan sumber daya: Dinamis dan produktif, sebagian bersifat padat dan sebagian bersifat fluida.
Karakter wilayah laut:
1. Ekosistem:
a) Memiliki salinitas tinggi, semakin mendekati khatulistiwa semakin tinggi.
b) NaCl mendominasi mineral ekosistem laut hingga mencapai 75%.
c) Iklim dan cuaca tidak terlalu berpengaruh pada ekosistem laut.
d) Memiliki variasi perbedaan suhu di permukaan dengan di kedalaman.
2. Jenis sumber daya: Biotik maupun abiotik khususnya perikanan, energi, dan perminyakan.
3. Batas wilayah: Wilayah yang digenangi air laut.
4. Sifat pemanfaatan sumber daya: “common property resources” (sumberdaya milik bersama), sehingga memiliki fungsi publik/kepentingan umum.
5. Sifat media pemanfaatan sumber daya: Laut bersifat “fluida”, dimana sumberdaya (biota laut) dan dinamika hydrooceanography tidak dapat disekat /dikapling.

BACA:  Fungsi Lapisan Tanduk

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .