CONTOHTEKS
 

Batas-batas Wilayah Kota Pangkal Pinang

 

CONTOHTEKS.NET – Kota Pangkal Pinang merupakan salah satu kota di Indonesia yang merupakan bagian dari provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus sebagai ibukota provinsinya. Kota Pangkal Pinang terletak di bagian timur Pulau Bangka dan terbagi dalam 7 kecamatan, yaitu Taman Sari, Rangkui, Pangkalbalam, Gabek, Bukit Intan, Girimaya, dan Gerunggang. Dengan jumlah wilayah seluas 118.408 km2, kota ini mampu menampung jumlah penduduk sebanyak sekitar 328.167 jiwa berdasarkan sensus penduduk tahun 2010. Kota yang dibelah oleh sungai Rangkui ini memiliki julukan kota BERARTI (Bersih, Aman, Rapi, Tertib, Indah).
SEJARAH KOTA PANGKAL PINANG
Dalam rangka mengontrol kekayaan barang tambang timah di Bangka Timur, maka pada tahun 1913, pemerintah kolonial Belanda memindahkan ibukota Bangka Belitung dari Muntok ke Pangkal Pinang. Sejak tahun 1956, kota Pangkal Pinang berkembang mulai dari status:
1) Kota Kecil
Lahirnya Pangkal Pinang dengan status Kota Kecil terjadi pada tahun 1956 berdasarkan UU Darurat No. 6 Tahun 1956 yang meliputi 2 gemeente, yaitu gemeente Pangkal Pinang dan gemeentee Gabek dengan luas 31,7 Km2, dan ditetapkan pula Pangkal Pinang sebagai ibukotanya. Pejabat Walikota yang pertama adalah R. Supardi Suwardjo, Patih di Kantor Residen Bangka Belitung. Pada tanggal 20 November 1956 kedudukannya diganti oleh Achmad Basirun sebagai penjabat wali kota dan kemudian diganti lagi oleh Rd. Abdulah pada tanggal 15 Desember 1956.
2) Kotapraja
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1959 status kota kecil ditingkatkan menjadi Kotapraja pada tanggal 24 Juli 1958. Rd. Abdulah lalu diganti oleh R. Hundani yang terpilih sebagai Walikota hasil pemilu yang pertama tahun 1955 (wali kota ke-44). Kemudian dengan Surat Keputusan Presiden RI No. 558/M, pada tanggal 1 Oktober 1960 ditunjuk M. Saleh Zainuddin sebagai Walikota (Kepala Daerah Kotapraja) Pangkal Pinang.
3) Kotamadya
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 1965 status Kotapraja diubah menjadi Kotamdya sesuai keputusan Presiden RI tanggal 21 Februari 1967 No. UP/10/I/M-220. M. Saleh Zainudin diganti oleh Drs. Rustam Effendi sebagai walikota dengan 5 orang anggota Badan Pemerintahan Harian sebagai pembantu dalam menjalankan pemerintahan.
4) Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang
Dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, status Kotamadya pun berubah menjadi Kotamadya daerah Tingkat II Pangkal Pinang yang dilengkapi dengan 20 orang anggota DPRD. Pada masa jabatan H. M. Arub, SH, kota ini dimekarkan dari 31,7 km2 menjadi 89,4 KM2 sesuai dengan PP No. 12 Tahun 1984.
5) Kota Pangkal Pinang
Pada tanggal 7 Mei 1999 dikeluarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menerapkan sistem Otonomi Formil dan Otonomi Luas pada Kabupaten/Kota. Daerah Otonom Pangkal Pinang pun berubah menjadi Daerah Otonom Kota Pangkal Pinang dengan Badan Legislatif sejumlah 25 orang yang terpisah dari Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota sebagai jabatahn Politis, sedangkan Sekretaris Daerah adalah pimpinan Administratif/Birokrasi. Dengan Undang-Undang ini, berbagai instansi vertikal/departemen/LPND sejak 1 Januari 2001 menjadi perangkat daerah otonom.
BATAS-BATAS WILAYAH KOTA PANGKAL PINANG

BACA:  Apa yang Dimaksud Bilangan Kuantum Magnetik?

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .