Bentuk Pelanggaran HAM yang Berat
CONTOHTEKS.NET – Dalam konteks negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.
Hal ini semakin dipertegas dalam UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dimana yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam kehidupan bermasyarakat sendiri, ada 2 bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi secara umum, yaitu :
- Diskriminasi adalah suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
- Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM pun dapat dikelompokkan ke dalam 2 jenis, yaitu :
- Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya kelalaian dalam pemberian layanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di sengaja, dan lain sebagainya.
- Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan lain sebagainya.
Bentuk pelanggaran HAM berat
UU RI nomor 2 tahun 2000 tentang pengadilan HAM telah mengklasifikasikan 2 bentuk pelanggaran HAM yang berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan, International Criminal Court telah mengklasifikan 4 bentuk pelanggaran HAM yang berat, yaitu :
1) Genosida
Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan atau membuat punah suatu kelompok bangsa, ras, etnis, maupun kelompok agama. Bentuk pemusnahan yang dilakukannya pun sangat keji, seperti:
- membunuh anggota kelompok
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya
- melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok
- memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain
- membunuh peradaban dengan cara melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya
2) Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain.
Kejahatan ini digambarkan sebagai tindakan yang sangat keji pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.
3) Kejahatan Perang
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang.
4) Kejahatan Agresi
Kejahatan agresi merujuk pada perilaku yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami bahaya atau kesakitan. Agresi dapat dilakukan secara verbal atau fisik. Perilaku yang secara tidak sengaja menyebabkan bahaya atau sakit bukan merupakan agresi. Pengrusakan barang dan perilaku destruktif lainnya juga termasuk dalam definisi agresi.
Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .