CONTOHTEKS
 

Cara Menghindari Pelanggaran Terhadap Hak Orang Lain dan Pengingkaran Terhadap Kewajiban

 

CONTOHTEKS.NET – Memiliki hak sudah menjadi bagian dari setiap manusia di muka bumi ini yang diberikan sejak lahir yang diikuti dengan menjalankan kewajiban yang sudah dituliskan.
Manusia dibekali dengan hak dan kewajiban yang mereka miliki saat mendiami suatu negara. Dan ini juga berlaku di seluruh negara, termasuk di Indonesia.
Indonesia adalah salah satu negara hukum yang menjamin hak dan kewajiban rakyatnya. Jadi, sebagai warga negara yang baik kita diberikan hak tetapi tetap harus menjalankan kewajiban yang sudah dituliskan negara.
Hak Warga Negara Indonesia
Adapun hak kita sebagai warga negara Indonesia ialah sebagai berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:

Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(pasal 27 ayat 2)
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

(pasal 28A)
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup:

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Ada hak, ada kewajiban. Sebagai warga negara Indonesia, kita dituntut untuk:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Sudah sangat jelas antara hak dan kewajiban sebagai warga negara tertera dalam undang-undang. Sayangnya, masih saja terjadi pelanggaran hak, terutama mengenai hak orang lain yang diikuti dengan pengingkaran kewajiban.
Salah satu contoh pelanggaran hak terhadap orang lain adalah di bidang hukum. Kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan hak dan pengingkaran kewajiban negara terhadap dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
Solusinya:
1. Kita harus sadar bahwa setiap manusia di dunia ini memiliki hak dan kewajiban masing-masing, jadi harus dijalankan sesuai dengan yang sudah tertulis.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan warga negara agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
Selain itu, diperlukan juga kesadaran untuk berpartisipasi secara aktif yang akan membantu terwujudnya penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Masalah penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak semudah yang terlihat karena negara tidak mungkin bekerja sendiri di dalam penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara, peran serta warga negara mutlak diperlukan atau kita harus memilih tenggelam dalam keterpurukan akibat tidak berjalan dengan baiknya pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.

BACA:  Sikap dan Perilaku yang Kurang Mencerminkan Demokrasi

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .