CONTOHTEKS
 

Nilai-Nilai Demokrasi

 

CONTOHTEKS.NET – Demokrasi adalah gabungan dari dua kata yaitu demos dan kratos yang diambil dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
NILAI-NILAI DEMOKRASI
Henry B Mayo dalam bukunya “Introduction to Demokratic Theory” merinci beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi, yaitu:
1. Menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga.
2. Menjamin terselenggaaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum.
5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
6. Menjamin tegaknya keadilan.

Nilai-nilai demokrasi dipercaya akan membawa kehidupan berbangsa dan bernegara dalam semangat egalitarian dibandingkan dengan ideologi non-demokrasi. Menurut Dahl keuntungan pelaksanaan demokrasi sebagai berikut:
1. Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
2. Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis.
3. Demokrasi menjamin kebebasan yang lebih luas bagi warga negaranya.
4. Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
5. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasannya untuk menentukan nasibnya sendiri yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka tentukan dan konsekwensikan sendiri.
6. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral.
7. Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total.
8. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
9. Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
10. Negara-negara demokratis yang konsekuen terhadap kedemokratisannya cenderung lebih makmur daripada Negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.
LEMBAGA-LEMBAGA
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demokrasi tersebut maka perlu diselenggarakan lembaga-lembaga sebagai berikut:
1. Pemerintah yang bertanggung jawab.
2. Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol) terhadap pemerintah.
3. Pembentukan organisasi/partai politik.
4. Pers dan media masa yang bebas untuk menyatukan pendapat.
5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.
DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi yang dianut oleh bangsaIndonesiaadalah Demokrasi Pancasila karena ideologi negara atau dasar negara adalah Pancasila, jadi praktek demokrasi di bidang apapun harus sesuai dengan Demokrasi Pancasila.
Adabeberapa pendapat mengenai pengertian Demokrasi Pancasila. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H, Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H, Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945 (Budiyanto, 2003: 171).
Pengertian Demokrasi Pancasila dapat dibedakan atas:
1. Aspek material (segi substansi/isi), Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian Demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
2. Aspek formal, Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

ASPEK DEMOKRASI PANCASILA

Bagi bangsaIndonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktekkan secara turun temurun jauh sebelumIndonesiamerdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di desanya.
Keberhasilan nilai-nilai Demokrasi Pancasila dipraktekkan pada masyarakat desa diIndonesia, yang berasaskan pada sila keempat Pancasila yang berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berdasarkan asas ini maka rakyat ditempatkan sebagai subyek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinginan-keinginannya sekaligus sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan tersebut, dengan berperanserta dalam menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan negara tersebut.
PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
Secara ideologi maupun konstitusional, asas Demokrsi Pancasila yang mencerminkan tata nilai sosial budaya bangsa, mengajarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Persamaan bagi seluruh rakyatIndonesia.
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
UNSUR-UNSUR DEMOKRASI PANCASILA
Adapun penerapan unsur-unsur demokrasi diIndonesiaadalah sesuai dengan Demokrasi Pancasila yaitu:
1. Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat.
2. Demokrasi berdasarkan kepentingan umum.
3. Demokrasi menampilkan sosok negara hukum.
4. Negara demokratis menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya.
5. Semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan.
6. Di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat.
7. Negara demokrasi mengakui hak asasi.
8. Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat.
9. Setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara.
10. Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya.
11. Setiap demokrasi memiliki lembaga legislatif.
12. Setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif.
13. Setiap demokrasi memiliki kekuasaan kehakiman.
14. Setiap demokrasi kedudukan warga negaranya sama.
15. Setiap demokrasi memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat.
16. Setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratis sifatnya.

BACA:  Kota Penghasil Batu Bara Adalah?

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .