CONTOHTEKS
 

Syarat Mutlak Suatu Negara yang Berdaulat

 

CONTOHTEKS.NET – Negara adalah sebuah wilayah yang memiliki kekuasaan yang meliputi ekonomi, politik, militer, ekonomi, serta sosial budaya yang telah diatur oleh pemerintahan yang ada di wilayah tersebut. Negara juga memiliki suatu sistem atau aturan yang mengikat warganya dan bersifat independen atau berdiri sendiri. Negara berdaulat adalah sebuah wilayah yang telah diakui oleh wilayah negara lainnya baik secara eksistensi, ekonomi, politik, budaya, dan berbagai bidang yang biasanya disebut dengan pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

Kedaulatan yang dalam bahasa Inggris adalah Sovereignity merupakan kata yang diambil dari bahasa Italia, yaitu Sovranus. Kata ini sendiri sebenarnya merupakan kata turunan dari bahasa latin, yaitu Superanus yang berarti ‘tertinggi’. Jadi kedaulatan itu berarti suatu kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lainnya.

Terdapat bermacam-macam letak kekuasaan tertinggi pada suatu negara, terkadang ada yang hanya sebagai slogan, tetapi terkadang memang ada yang benar-benar melaksanakannya secara konsekuen. Ada negara yang menganggap bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang artinya bahwa suara rakyat banyak benar-benar didengar keluhannya dan penderitaannya. Menurut mereka inilah contoh negara demokrasi, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tetapi bila ada yang mengatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat maka yang membuktikannya adalah sejauh mana pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya, baik langsung maupun melalui perwakilan pada badan legislatif.

BACA:  Struktur Jaringan pada Tumbuhan

Hakikat Kedaulatan

Menurut Jean Bodin (1500 – 1596) seorang ahli tata negara dari Perancis, ada 4 sifat pokok pada hakikat kedaulatan, yaitu:

  1. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
  3. Tunggal (bulat), artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
  4. Tidak Terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.

Syarat mutlak suatu negara yang berdaulat

Suatu negara dikatakan memiliki kedaulatan atau suatu negara yang berdaulat apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1) Rakyat

Rakyat atau warga negara merupakan syarat mutlak dan pokok berdirinya sebuah negara. Rakyat merupakan sekumpulan individu yang berada di sebuah wilayah dan memiliki aktivitas sehari-hari yang berlangsung terus-menerus. Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:

BACA:  Apa yang Dimaksud Dengan Parthenogenesis?

2) Wilayah

Wilayah adalah sebuah tempat dimana seorang individu menetap untuk melakukan segala aktivitasnya. Wilayah sebuah negara dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain:

BACA:  Jenis-jenis Erosi

3) Pengakuan dari Wilayah Lain
Pengakuan dari wilayah lain merupakan sebuah unsur konstitusi adanya sebuah pemerintahan yang berdaulat, serta unsur deklarasi yang merupakan pengakuan identitasnya. Bentuk pengakuan ini dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu:

  1. Pengakuan de facto : pengakuan yang bersifat sementara dan hanya menyangkut kedua belah pihak, contohnya wilayah yang terjajah lalu memerdekakan diri namun hanya diakui oleh penjajahnya.
  2. Pengakuan de jure : pengakuan yang secara sah yang diakui hukum internasional seperti PBB yang merupakan kunci untuk melakukan kerjasama internasional.

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .