CONTOHTEKS
 

Solusi Dari Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

 

CONTOHTEKS.NET – Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Selain negara yang memiliki hak dan kewajiban, kita sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Beberapa contoh dari hak dan kewajiban dari warga negara yang perlu untuk dipenuhi antara lain;
1. Membayar Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jadi, sebagai warga negara kita wajib untuk membayar pajak. Jika tidak membayar pajak, maka konsekuaensinya akan dikenakan sanksi berupa denda bagi orang yang telat membayar pajak.
2. Tidak Mematuhi Peraturan
Manusia merupakan mahluk sosial, sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dan berinteraksi dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia – manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dan lainnya.
Tidak mematuhi peraturan merupakan suatu penginggkaran kewajiban karena mematuhi peraturan merupakan kewajiban setiap orang sebagai contoh, kita sebagai warga negara harus mematuhi peraturan sekolah berupa tata tertib disekolah, jika melanggar pasti akan terkena sanksi dari pihak sekolah.
Selain pelanggaran kewajiban sebagai warga negara, ada juga bentuk dari pelanggaran hak sebagai warga negara antara lain;
1. Hukuman Mati
Akhir-akhir ini kontroversi hukuman mati mulai terdengar lagi. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
2. Email Berujung BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga negara
Indonesia dikenal sebagai Negara yang menganut paham kekeluargan dimana tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Jadi untuk solusinya diusahakan dengan cara memperhatikan aspirasi dan kepentingan semua pihak tanpa ada yang merasa menang atau merasa kalah dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan. Selain itu, musyawarah dan perdamaian menjadi cara yang biasa ditempuh untuk jalan keluar sebuah masalah.

BACA:  Apakah yang Dimaksud Dengan Pemanasan Global?

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .