Struktur Pemerintahan Sipil di Indonesia pada Masa Pemerintahan Jepang
DAFTAR ISI
CONTOHTEKS.NET – Bermula pada Mei 1940, di awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh pasukan Nazi dari Jerman. Belanda pun mengumumkan keadaan siaga. Belanda yang saat itu masih menguasai Indonesia akhirnya bernegosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal pada Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Pada bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda.
Akhirnya Jepang pun berhasil menguasai wilayah Indonesia. Selama masa pendudukannya, Jepang juga membentuk suatu badan persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu junbi chosakai dalam bahasa Jepang. Badan ini bertugas membentuk persiapan-persiapan pra-kemerdekaan dan membuat dasar negara dan digantikan oleh PPKI yang bertugas menyiapkan kemerdekaan.
Sistem pemerintahan sipil Jepang di Indonesia
Pada saat pendudukan Jepang, Pulau Jawa menjadi pusat pemerintahan yang terpenting, bahkan jabatan Gubernur Jenderal masa Hindia Belanda dihapus dan diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa. Sementara itu status pegawai dan pemerintahan sipil masa Hindia Belanda tetap diakui kedudukannya asal memiliki kesetiaan terhadap Jepang.
Status badan pemerintahan dan UU di masa Belanda tetap diakui sah untuk sementara, asal tidak bertentangan dengan aturan kesetiaan tentara Jepang. Dampak kebijakan pemerintah militer Jepang di bidang politik dan birokrasi yang dirasakan bangsa Indonesia antara lain terjadinya perubahan struktur pemerintahan dari sipil ke militer, terjadi mobilitas sosial vertikal (pergerakan sosial ke atas dalam birokrasi) dalam masyarakat Indonesia.
Meskipun begitu, hal itu tidak sepenuhnya buruk. Bahkan ada sisi positif yang bisa diambil oleh bangsa Indonesia, yaitu bangsa Indonesia mendapat pelajaran berharga sebagai jawaban tentang bagaimana cara mengatur pemerintahan, karena adanya kesempatan yang diberikan pemerintah Jepang untuk menduduki jabatan penting seperti Gubernur dan wakil Gubernur, Residen, Kepala Polisi, dan beberapa jabatan lainnya.
Struktur pemerintahan sipil Jepang di Indonesia
Karena pusat pemerintahan berada di pulau Jawa maka pulau Jawa dan Madura (kecuali kedua koci, yaitu Surakarta dan Yogyakarta) dibagi atas 6 wilayah pemerintahan menurut undang-undang no. 27, yaitu :
- Syu (karesidenan), dipimpin oleh seorang Syuco.
- Syi (kotapraja), dipimpin oleh seorang Syico.
- Ken (kabupaten), dipimpin oleh seorang Kenco.
- Gun (kawedanan atau distrik), dipimpin oleh seorang Gunco.
- Son (kecamatan), dipimpin oleh seorang Sonco.
- Ku (kelurahan atau desa), dipimpin oleh seorang Kuco.
Selain itu, dibentuk pula suatu pemerintahan yang disebut Minseibu yang terdapat di 3 wilayah, yaitu Kalimantan, Sulawesi, dan Seram. Daerah bawahannya meliputi syu, ken, bunken (subkabupaten), gun, dan son.
Sementara itu, karena perang Pasifik maka angkatan perang Jepang pun mulai mengalami kelemahan akibat serangan dari pihak sekutu yang semakin hebat. Untuk menyiasati hal tersebut, akhirnya Jepang mengubah sikapnya terhadap negeri-negeri jajahannya. Akhirnya pada 16 Juni 1943, Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Hideaki Toji mengeluarkan suatu kebijakan di depan sidang istimewa parlemen ke-82 di Tokyo. Kebijakannya itu adalah dengan memberikan kesempatan kepada orang Indonesia untuk turut serta mengambil bagian dalam pemerintahan negara. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 1943, dikeluarkanlah pengumuman Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi) tentang garis-garis besar rencana mengikutsertakan orang-orang Indonesia dalam pemerintahan.
Adapun orang-orang Indonesia yang ikut serta dalam pemerintahan negara, antara lain:
- Pengangkatan 7 Sanyo (penasihat) bangsa Indonesia pada pertengahan bulan September 1943, yaitu:
- Ir. Soekarno untuk Departemen Urusan Umum (Somubu)
- Mr. Suwandi untuk Biro Pendidikan dan Kebudayaan
- dr. Abdul Rasyid untuk Biro Departemen Dalam Negeri (Naimubu-bunkyoku)
- Prof. Dr. Mr Supomo untuk Departemen Kehakiman (Shinobu)
- Mochtar bin Prabu Mangkunegoro untuk Departemen Lalu Lintas (Kotsubu)
- Mr. Muh. Yamin untuk Departemen Propaganda (Sendenbu)
- Prawoto Sumodilogo untuk Departemen Perekonomian (Sangyobu)
- Prof. Dr. Husein Djajadiningrat sebagai kepala departemen urusan agama pada tanggal 1 Oktober 1943.
- Pengangkatan 2 orang Syuco pada 10 November 1943, yaitu:
- Mas Sutardjo Kartohadikusumo sebagai Syuco di Jakarta
- R.M.T.A Suryo sebagai Syuco di Bojonegoro
Kemudian Pemerintah pendudukan Jepang juga membentuk Badan Pertimbangan Pusat (Cuo Sangi In) yang bertugas untuk mengajukan usulan kepada pemerintah serta menjawab pertanyaan-pertanyaan pemerintah mengenai masalah-masalah politik dan memberi saran tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah militer Jepang di Indonesia.
Selain itu, untuk mempertahankan kekuasaannya dan menghapus pengaruh Belanda pada masyarakat Indonesia, maka Jepang pun menetapkan Undang-Undang No. 4, dimana undang-undang tersebut menetapkan beberapa hal yang dianggap penting, antara lain :
- Hanya bendera Jepang, Hinomaru yang boleh dipasang
- Hanya lagu kebangsaan Jepang, Kimigayo, yang boleh diperdengarkan pada hari-hari besar. mulai tanggal 1 April 1942
- Semua lapisan masyarakat harus menggunakan pembagian waktu sesuai dengan yang dipergunakan di Jepang. Perbedaan waktu antara Tokyo dan Jawa pada masa itu adalah 90 menit.
- Mulai tanggal 29 April 1942 ditetapkan bahwa kalender yang dipakai adalah kalender Jepang yang bernama Sumera. Tahun 1942 pada kalender Masehi sama dengan tahun 2602 pada kalender Sumera.
- Rakyat Indonesia juga diwajibkan untuk ikut merayakan hari raya Tencosetsu, yaitu hari lahirnya Kaisar Hirohito.
Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .