CONTOHTEKS
 

Mengapa Kegiatan Industri Harus Memperhatikan Keselarasan Lingkungan?

 

CONTOHTEKS.NET – Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Salah satu perbedaan diantara kedua kelompok masyarakat tersebut adalah kegiatan yang mereka lakukan. Kegiatan yang menonjol dilakukan oleh masyarakat pedesaan adalah dalam bidang pertanian. Hal ini karena di daerah pedesaan masih banyak terdapat lahan pertanian yang luas dan subur. Sedangkan kegiatan masyarakat perkotaan yang menonjol adalah dalam bidang industri. Hal ini disebabkan karena banyak perusahaan-perusahaan, pabrik, serta industri di bangun dan tersebar di perkotaan.
Dalam arti luas, industri merupakan segala kegiatan ekonomi yang bersifat produktif atau mendatangkan keuntungan. Dalam arti sempit, industri merupakan usaha manusia mengolah bahan mentah atau bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi sehingga mendatangkan profit atau keuntungan.
Perkembangan Industri
Sektor industri berkembang pesat dan beraneka ragam jenisnya. Industri pakaian, industri pengelolaan makanan sampai industri logam baik itu industri rumahan (home industry), industri kecil, industri menengah, maupun industri besar berkembang pesat seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Dampak postif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, pendapatan per kapita, mutu pendidikan masyarakat, kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan, Tumbuh kembangnya perindustrian selain banyak membantu manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya ternyata membawa dampak negatif terhadap lingkungan akan membahayakan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan manusia serta mahluk hidup yang lainnya.
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akibat adanya pencemaran yang berasal dari indsutri, telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tepat oleh kita semua. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat akan menciptakan lingkungan kelestariannya terjaga, baik, dan sehat.
Perlindungan Lingkungan Hidup
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi:

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perindustrian dan Masalah Lingkungan
Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, tujuan dari perindustrian diselenggarakan adalah:
a. Mewujudkan Industri nasional sebagai pilar danpenggerak perekonomian nasional;
b. Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c. Mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
d. Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e. Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f. Mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Bagaimanapun positifnya tujuan pembangunan industri, tak dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan industri kaan selalu mengasilkan limbah yang seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik atau rumah tangga. Limbah mempunyai karakteristik fisik, kimiawi, ataupun biologis sedemikian rupa sehingga memerlukan penanganan dan prosedur pembuangan khusus untuk menghindari resiko terhadap kesehatan kemanusiaan dan atau efek lain yang merugikan bagi lingkungan hidup.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Sedangkan limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Perbedaan antara limbah B3 dengan dengan limbah non B3 terletak pada terkadnung tidaknya bahan berbahaya dan beracun pada limbah yang bersangkutan. Jika limbah tersebut mengandung B3 maka limbah tersebut dikatakan limbah B3, jika limbah tersebut tidak mengandung B3 maka limbah tersebut dikatakan limbah non B3.
Baku Mutu Lingkungan
Dengan kesadaran melaksanakan tanggung jawab sosialnya, perusahaan akan dapat melakukan tanggung jawab hukumnya pula. Tanggung jawab hukum sebagai subjek hukum membawa konsekuensi untuk menaati peraturan yang berlaku seperti ketentuan yang ditetapkan UUPPLH dan UU Perindustrian yang terkait dengan baku mutu lingkungan, AMDAL, pengelolaan limbah B3, dan pembuangan limbah, serta menghindarkan diri subjek hukum itu dari sanksi sanksi hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Baku mutu lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPPLH, bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup untuk masing masing jenis baku mutu ditetapkan dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Selanjutnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUPPLH menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

BACA:  Apa Pengertian Lari Estafet?

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .