CONTOHTEKS
 

Penanganan Permasalahan Mengenai Tindak Korupsi

 

CONTOHTEKS.NET – Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak, seperti dilansir dari Wikipedia.
Unsur-Unsur Korupsi
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
– Perbuatan melawan hukum,
– Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
– Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
– Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah:
– Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
– Penggelapan dalam jabatan,
– Pemerasan dalam jabatan,
– Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
– Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Korupsi dalam Undang-Undang
Menurut KPK (2009), korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 (tigabelas) pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 (tigapuluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Betapa lama pidana penjara bergantung dari tuduhan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan majelis hakim.
Perbuatan–perbuatan itu dikelompokan sebagai berikut :
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian negara:
a) Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan Negara adalah Korupsi;
b) Menyalagunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapar merugikan keuangan negara adalah korupsi;
2. Korupsi yang terkait dengan suap menyuap:
a) Menyuap pegawai negeri adalah korupsi;
b) Menyuap pegawai negeri karena jabatannya adalah korupsi;
c) Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi;
d) Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya adalah korupsi;
e) Menyuap hakim adalah korupsi;
f) Menyuap advokat adalah korupsi;
g) Hakim dan advokat menerima suap adalah korupsi;
h) Hakim menerima suap adalah korupsi;
i) Advokat menerima suap adalah korupsi;
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan:
a) Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi;
b) Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah korupsi;
c) Pegawai negeri merusakkan bukti adalah korupsi;
d) Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti adalah korupsi;
4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan:
a) Pegawai negeri memeras adalah korupsi;
b) Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain adalah korupsi;
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang:
a) Pemborong berbuat curang adalah korupsi;
b) Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah korupsi;
c) Rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi;
d) Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi;
e) Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang adalah korupsi;
f) Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain adalah korupsi;
6. Korupsi yang terkait dengan bentukan kepentingan dalam pengadaan
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Selain bentuk/jemis tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan di atas, masih ada tindakan pidana korupsi lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang teruang dalam undang-undang tersebut. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
– Tindak pidana korupsi;
– Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
– Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Khusus untuk Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia.

BACA:  Apa yang Dimaksud dengan Formal?

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .