CONTOHTEKS
 

Sebutkan Syarat-Syarat Berdirinya Suatu Negara?

 

CONTOHTEKS.NET – Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara

Menurut Prof. Mr. L. J Van Apeldoorn, Negara memiliki beberapa pengertian, seperti berikut ini:

Pengertian Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:

BACA:  Kerja Sama Cominform

Pengertian Negara ditinjau dari organisasi politik

Pengertian Negara sebagai organisasi kesusilaan:

Adapun pengertian lain dari Negara menurut ahli adalah sebagai berikut:

BACA:  Fungsi Stratum Granulosum

Syarat Berdirinya Suatu Negara

Berdirinya sebuah negara ditandai dengan terpenuhinya syarat-syarat sebagai negara, seperti dilansir dari “Intisari Ilmu Negara” 1987.

Sebuah negara dikatakan eksis apabila memenuhi syarat-syarat antara lain:

  1. Mempunyai wilayah/ daerah tertentu. Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
  2. Adanya Rakyat, bahwa di dalam daerah/ wilayah tersebut terdapat masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu. Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
  3. Adanya pemerintahan, yaitu pemerintah yang berdaulat atas daerah dan rakyatnya. Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
  4. Adanya pengakuan negara dari negara-negara lain. Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
  5. Adanya tujuan negara. Tujuan bersama dalam suatu negara menentukan setiap gerak dan tingkah laku, seperti lazimnya sebuah organisasi yang mempunyai tujuan tertentu. Sebagai suatu organisasi kekuasaan, ketentuan mengenai tujuan negara menjadi penting karena pada hakekatnya tujuan negara menentukan bagaimana cara mengatur dan menyusun negara yang bersangkutan.
BACA:  Mengapa Jepang Menerapkan Kebijakan Ekonomi Perang?

Memperhatikan unsur-unsur tersebut di atas, maka negara dapat dikategorikan sebagai sebuah organisasi atau persekutuan bangsa/kekuasaan atau rakyat/hukum yang mempunyai tiga paham yaitu:

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .