CONTOHTEKS
 

Tujuan dari Perundingan Linggarjati

 

CONTOHTEKS.NET – Meskipun Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, namun Belanda tetap menekan Indonesia dan ingin menancapkan kekuasaannya kembali. Ketegangan antara Indonesia dan Belanda yang semakin hebat akhirnya mendorong Inggris yang merasa bertanggung jawab atas masuknya Belanda ke Indonesia, untuk mencari jalan keluar dalam hal menyelesaikan konflik yang terjadi.

Latar Belakang Perundingan Linggarjati

BACA:  Keanekaragaman Hayati

Proses Jalannya Perundingan Linggarjati

BACA:  Uraian Tentang K.H Dewantara

Isi Perundingan Linggarjati

Hasil perundingan Linggarjati terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
  2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari1949.
  3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
  4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth atau Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

Tujuan Perundingan Linggarjati

Berdasarkan isi dari perundingan Linggarjati di atas dapat diketahui bahwa tujuan diadakannya perundingan ini adalah untuk mengakui kemerdekaan Indonesia secara hukum atau secara de facto yang telah diproklamirkan sejak 17 Agustus 1945.

Pro dan Kontra Perundingan Linggarjati

Perundingan Linggarjati yang diharapkan dapat membuat keadaan negara Indonesia menjadi lebih aman ternyata tidak sesuai dengan harapan. Kenyataannya perundingan ini telah menimbulkan sejumlah pro dan kontra khususnya di kalangan aktivis perjuangan kemerdekaan Indonesia yang tergabung dalam partai-partai.

BACA:  Penjelasan Singkat Ikan Air Tawar

Mereka menganggap bahwa perjanjian itu adalah sebagai bukti lemahnya pemerintahan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan negara Indonesia, sebab wilayah negara Indonesia yang diakui secara de facto dalam perjanjian itu hanya Jawa, Sumatera, dan Madura. Sementara wilayah lainnya masih tetap dalam kekuasaan pemerintah Belanda meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka pemerintah Indonesia pun mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946 yang bertujuan untuk menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.

Namun kenyataannya pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran isi perundingan Linggarjarti antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda.

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .