CONTOHTEKS
 

Syarat Umum Pendirian Bank

 

CONTOHTEKS.NET – Kata bank yang berasal dari bahasa Italia, “Banca” yang berarti “tempat penukaran uang” merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai ‘bank note‘.

Sementara itu menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sejarah Bank

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berencana untuk membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis. Akan tetapi, pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan.

Kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian direalisasikan oleh Charles Montagu dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu 12 hari. Jadi, asal mula dikenalnya kegiatan perbankan pertama kali dimulai di daratan Eropa pada masa kerajaan tempo dulu. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.

BACA:  Daur Hidup Angiospermae

Jenis Bank

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1, menurut jenisnya, bank terdiri dari :

  1. Bank Umum. Disebut juga sebagai “bank dagang”, “bank komersial”, “bank kredit” adalah merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sebagai Bank konvensional, Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan.  Sedangkan Bank Umum yang menganut prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, dalam hal ini BPR memberikan jasa berupa menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
BACA:  Siapakah yang Pertama Kali Menemukan Sepeda?

Syarat Umum Pendirian Bank

1. Bank Umum

Bank Umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku Bank Sentral. Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu:

  1. Tahap persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan.
  2. Tahap pemberian izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.

Adapun syarat umum pendirian Bank Umum, yaitu:

  1. Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
  2. Bank hanya  dapat didirikan oleh:
    1. WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia.
    2. WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
  3. Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (3 triliun rupiah).
  4. Modal disetor bagi bank yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
  5. Modal disetor yang berasal dari WNA dan/atau badan hukum asing, setinggi-tingginya sebesar 99 %  dari modal yang disetor bank.
BACA:  Unsur Intrinstik Cerpen

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
  2. BPR hanya dapat didirikan oleh:
    1. Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia.
    2. Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia.
    3. Pemerintah Daerah.
    4. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam poin 1, 2, dan 3.
  3. Modal yang disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
    1. Rp. 2.000.000.000 (2 milyar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
    2. Rp. 1.000.000.000 (1 milyar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada poin 1.
    3. Rp. 500.000.000 (5 ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada poin 1 dan 2.
  4. Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
  5. Bagian dari modal yang disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50%.

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .