Apa Fungsinya Perusahaan Umum?
CONTOHTEKS.NET – Dilansir dari wikipedia, di Indonesia, perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal ini disebabkan karena perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat
Pengertian Perum atau Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan
Contoh Perum atau Perusahaan Umum
Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri
Perum Kereta Api (Perumka), operator KA yang kini menjadi PT Kereta Api Indonesia
Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian
Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk
Perum Damri
Perum PPD
Perum ANTARA,
Perum Peruri,
Perum Perumnas,
Perum Balai Pustaka.
Fungsi dan Peran Perusahaan Umum
Fungsi dan peran dari perusahaan umum adalah untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar keuntungan.Melayani kepentingan masyarakat umum. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Ciri-ciri Perusahaan Umum atau Perum
1. Melayani kepentingan masyarakat umum
2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur
3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak
4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
5. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta
6. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara
Tujuan Perum atau Perusahaan Umum
Perum bertujuan mengutamakan terwujudnya kesejahteraan umum daripada kepentingan komersial semata. Walaupun perum memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan umum yang merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya. Pada umumnya, perum bergerak dalam bidang jasa vital.
Perum dipimpin dan dikelola oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah.
Direksi bebas mengelola perusahaan dalam batas kewenangan yang diatur dalam anggaran dasar perum dan peraturan setiap Departemen yang bersangkutan. Pegawainya diangkat oleh direksi dan berstatus sebagai pegawai perusahaan negara yang diatur dengan peraturan pemerintah yang khusus mengatur karyawan perusahaan milik negara.
Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya Pertanyaan tentang masa orde baru.