CONTOHTEKS
 

Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Bidang Ekonomi

 

CONTOHTEKS.NET – Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya sesuai dengan hak yang di milikinya.

 Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Apa Itu Hak, Kewajiban dan Warga Negara?

– Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Contoh hak warga negara :

BACA:  Bagaimana Sikap Menghadapi Musyawarah

– Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

BACA:  Sebutkan Pengertian Kedaulatan Negara

– Warga negara adalah kumpulan penduduk dalam sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan,tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warganegara.

Setelah menjelaskan mengenai pengertian dari hak, kewajiban dan warga negara, hak dan kewajiban warga negara juga terbagi dalam beberapa bidang yang tercantum dalam undang-undang, salah satunya dalam bidang ekonomi.

Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang Ekonomi

  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
    Arti pesannya adalah:
BACA:  Upaya Mengatasi Ancaman terhadap Integrasi Nasional
  1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
  2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
  4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
  5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

Inilah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan sebagaimana Anda adalah warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia juga diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .