Mumayyiz Adalah
CONTOHTEKS.NET – Mumayyiy adalah anak yang sudah mencapai usia dimana seorang anak sudah mulai bisa membedakan mana hal yang bermanfaat baginya dan mana hal yang membahanyakan dirinya, sebagian ulama’ menyatakan bahwa pada usia ini seorang anak memiliki kemampuan dalam otaknya untuk bisa menggali arti dari suatu hal.
Dalam kenyataannya, pada masa ini seorang anak msudah mampu untuk melakukan beberapa hal secara mandiri, seperti makan sendiri, minum sendiri, dan lain lain. Umur tamyiz menurut mayoritas ulama’ adalah 7 tahun, dan berakhir setelah sampai pada masa baligh.
Pada umur ini seorang anak sudah diperkenankan melakukan beberapa tindakan (tashorruf) yang berhubungan dengan orang lain yang terdapat ketentuan hukum diharuskan pelakunya sudah tamyiz. Namun tindakannya masih dibatasi dalam beberapa hal saja (ahlul ada’ al-qoshiroh), sebab perkembangan tubuh dan akalnya belum sempurna, kelak pada saat perkembangan tubuh dan akalnya, ia baru diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai tindakan secara menyeluruh (ahliyatul ‘ada’ al kamilah). Selain itu anak yang sudah mencapai usia tamyiz juga mulai dibiasakan untuk mengerjakan ibadah-ibadah seperti sholat 5 waktu dan puasa romadhon.
Sedangkan baligh adalah anak yang sudah mencapai usia yang mengalihkannya dari masa kanak-kanak (thufulah) menuju masa kedewasaan (rujulah/unutsah). Masa ini biasanya ditandai dengan nampaknya beberapa tanda-tanda fisik, seperti mimpi basah (ihtilam), mengandung dan haidh. Dan apabila tanda-tanda tersebut tidak nampak, maka masa baligh ditandai dengan sampainya seorang anak pada umur 15 tahun menurut pendapat madzhab Syafi’i..
Pada masa ini perkembangan tubuh dan akal seorang anak telah mencapai kesempurnaan, sehingga ia diperkenankan melakukan berbagai tashorruf secara menyeluruh (ahlul ‘ada’ al-kamilah). Selain itu seorang anak juga sudah mulai terikat dengan semua ketentuan-ketentuan hukum agama, baik yang berhubungan dengan harta atau tidak, dan baik itu berhubungan dengan hak-hak Alloh dan hak-hak hamba-Nya. Namun, ketentuan ini berlaku apabila seorang anak sudah sempurna akalnya, jika tidak, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum bagi anak kecil yang baru tamyiz (ahkamus shobiy), contohnya seperti anak yang kurang waras (mu’tawih) dan anak yang idiot (safih).
Dari uraian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa perbedaan antara mumayyiz dan baligh adalah :
1. Perkembangan badan dan akal mumayyiz itu sudah mulai sempurna, tapi belum sempurna, sedangkan perkembangan tubuh dan akal baling sudah sempurna.
2. Terjadi perubahan-perubahan fisik pada baligh, seperti ihtilam dan haidh, dan hal ini tidak terjadi pada mumayyiz.
3. Batasan umur mumayyiz adalah 7 tahun, sedangkan batasan umur baligh adalah 15 tahun.
4. Tashorruf yang dilakukan oleh mumayyiz masih dibatasi, sedangkan bagi anak yang sudah baligh tidak lagi dibatasi.
5. Seorang anak yang mumayyiz baru dianjurkan untuk melaksanakan ibadah, sedangkan anak yang baligh sudah terikat secara penuh oleh semua hukum-hukum agama.
Apabila telah tampak tanda-tanda tamyiz pada seorang anak, maka selayaknya dia mendapatkan perhatian serius dan pengawasan yang cukup. Sesungguhnya hatinya bagaikan bening mutiara yang siap menerima segala sesuatu yang mewarnainya. Jika dibiasakan dengan hal-hal yang baik, maka ia akan berkembang dengan kebaikan, sehingga orang tua dan pendidiknya ikut serta memperoleh pahala.
Sebaliknya, jika ia dibiasakan dengan hal-hal buruk, maka ia akan tumbuh dengan keburukan itu, sehingga orang tua dan pendidiknya juga ikut memikul dosa karenanya. Oleh karena itu, orang tua dan pendidik memiliki tanggung jawab yang besar ini dalam hal memberikan pendidikan dan penanaman adab yang baik terhadap anak sebagai bagian dari haknya.
Uraian berikut merupakan adab dan kiat dalam mendidik anak laki-laki. Walau demikian, banyak di antaranya yang juga dapat diterapkan dalam mendidik anak perempuan. Di antara adab-adab dan kiat dalam mendidik anak sebagaimana diungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin –rahimahullah dalam Mathwiyat Darul Qasim “tsalasun wasilah li ta’dib al abna’”, adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya anak dididik agar makan dengan tangan kanan, membaca basmalah, memulai dengan yang paling dekat dengannya. Kemudian cegahlah ia memandangi makanan dan orang yang sedang makan.
Perintahkan ia agar tidak tergesa-gesa dalam makan. Hendaknya mengunyahnya dengan baik dan jangan memasukkan makanan ke dalam mulut sebelum habis yang di mulut. Suruh ia agar berhati-hati dan jangan sampai mengotori pakaian.
2. Hendaknya dilatih untuk tidak bermewah-mewah dalam makan supaya tidak menimbulkan kesan bahwa makan harus dengannya (harus pakai lauk ikan, daging, dan lain-lain). Juga diajari agar tidak terlalu banyak makan dan memberi pujian kepada anak yang demikian. Hal ini untuk mencegah dari kebiasaan buruk, yaitu hanya mementingkan perut saja.
3. Ditanamkan kepadanya agar mendahulukan orang lain dalam hal makanan dan dilatih dengan makanan sederhana, sehingga tidak terlalu cinta dengan yang enak-enak yang pada akhirnya akan sulit bagi dia melepaskannya.
4. Sangat disukai jika ia memakai pakaian berwarna putih, bukan warna-warni dan bukan dari sutera serta ditegaskan bahwa sutera itu hanya untuk kaum wanita. Jika ada anak laki-laki lain memakai sutera, maka hendaknya ia mengingkarinya.
5. Selayaknya anak dijaga dari bergaul dengan anak-anak yang biasa bermegah-megahan dan bersikap angkuh. Jika hal ini dibiarkan maka bisa jadi ketika dewasa ia akan berakhlak demikian. Pergaulan yang jelek akan berpengaruh bagi anak. Bisa jadi setelah dewasa ia memiliki akhlak buruk, seperti: suka berdusta, mengadu domba, keras kepala, merasa hebat dan lain-lain, sebagai akibat dari pergaulan yang salah di masa kecilnya. Yang demikian ini, dapat dicegah dengan memberikan pendidikan adab yang baik sedini mungkin kepada mereka.
Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya Pertanyaan tentang masa orde baru.