CONTOHTEKS
 

Struktur Pemerintahan Desa

 

CONTOHTEKS.NET – Indonesia menggunakan istilah desa untuk menyebut suatu wilayah dimana terdapat unit pemerintahan terkecil dalam suatu wilayah. Berdasarkan UU No. 72 Tahun 2005, desa memiliki pengertian sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA
Desa memiliki struktur pemerintahan sendiri yang terdiri atas:
1) Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 1 kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang dalam menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Untuk memilih seorang Kepala Desa, maka pemilihannya diadakan secara langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 adalah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada PaNcasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Pemerintah.
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.
  4. Berusia paling rendah 25 tahun.
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
  6. Penduduk desa setempat.
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
  8. Tidak dicabut hak pilihnya.
  9. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
  10. Memenuhi syarat lainnya yang telah diatur dalam Perda Kabupaten/Kotamadya.
BACA:  Hutan yang Selalu Tertutup Kabut

2) Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari:

3) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BACA:  Karya Sastra pada Zaman Kerajaan Islam

SUMBER KEUANGAN DESA
Agar struktur pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari:

Sementara itu, sumber pendapatan desa terdiri atas:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD) yang biasanya terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain.
  2. Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kotamadya.
  3. Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,
    hibah, dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  5. Pinjaman desa.
BACA:  Jelaskan Mengapa Para Pemuda Melalukan Penculikan Atau Pengamanan Terhadap Soekarno dan Moh.Hatta

 

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .