CONTOHTEKS
 

Macam-macam Perjanjian

 

CONTOHTEKS.NET – Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia Pasal 1313, perjanjian atau kontrak merupakan suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain, atau di mana 2 orang atau 2 pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Karena itulah, perjanjian berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara 2 orang atau 2 pihak yang dinamakan perikatan.
Dengan adanya perjanjian, maka akan menimbulkan suatu perikatan antara 2 orang atau 2 pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau dituliskan.
MACAM-MACAM PERJANJIAN

  1. Perjanjian Konsensuil merupakan perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada konsensus di antara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
  2. Perjanjian Formil merupakan suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu. Misalnya saja harus dibuat dengan akta notaris. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris, dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.
  3. Perjanjian Sepihak merupakan suatu perjanjian di mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. Misalnya dalam perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal ini yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang memberi dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi.
  4. Perjanjian Timbal Balik merupakan suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Contoh: perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar.
  5. Perjanjian Obligatoir merupakan suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian itu akan menimbulkan suatu perikatan. Contoh: perjanjian jual-beli.
  6. Perjanjian Zakelijk merupakan perjanjian penyerahan benda yang menyebabkan seorang yang memperolehnya akan memiliki hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beralihnya hak milik atas benda.
  7. Perjanjian Pokok merupakan suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya. Contoh: perjanjian jual-beli, perjanjian kredit.
  8. Perjanjian Accessoir merupakan suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian pokok. Contoh: perjanjian hak tanggungan, perjanjian penjaminan.
  9. Perjanjian Bernama merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dalam Buku III KUH Perdata atau di dalam KUHD. Contoh: perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi.
  10. Perjanjian tidak Bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain: perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.
BACA:  Dampak Perubahan Iklim terhadap Kehidupan

CONTOH JENIS PERJANJIAN

  1. Perjanjian Jual-Beli merupakan perjanjian dimana dalam surat perjanjian disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian Sewa Beli (Angsuran) merupakan perjanjian yang hampir sama dengan perjanjian jual beli. Bedanya, harga barang yang dibayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual.
  3. Perjanjian Sewa-Menyewa merupakan perjanjian yang berupa suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa, dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak.
  4. Perjanjian Borongan merupakan perjanjian yang dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak.
  5. Perjanjian Meminjam Uang merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan bunga.
  6. Perjanjian Kerja merupakan perjanjian dimana jasa kerja dan pelayanan para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
BACA:  Sebutkan dan Jelaskan Dasar Pembuatan Simplia?

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .