CONTOHTEKS
 

Bagaimana Proses Suatu Norma Dapat Diterima Oleh Masyarakat

 

CONTOHTEKS.NET – Apa itu norma? Norma sosial merupakan kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, norma sering juga disebut dengan peraturan sosial.
Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Pengertian Norma
Norma menurut para ahli ialah:
1. Norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya (John J. Macionis, 1997).
2. Norma adalah standar perilaku yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat (Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm, 1998).
3. Norma adalah aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu (Craig Calhoun, 1997).
4. Norma adalah rancangan ideal perilaku manusia yang memberikan batas-batas bagi anggota masyarakat dalam mencapai tujuan hidupnya (Broom & Selznic).
5. Norma adalah prinsip atau aturan yang konkret, yang seharusnya diperhatikan oleh warga masyarakat (Antony Giddens, 1994).
Fungsi Norma
Adapaun fungsi norma:
1. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nila yang berlaku
2. Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
3. Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat ; dan
4. Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma
Jenis-Jenis Norma
Sebagai pedoman individu dalam berperilaku, norma sosial dapat dibedakan berdasarkan tipenya yaitu:
1. Norma sosial formal
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma sosial yang formal bersumber dari lembaga masyarakat atau institusi yang formal atau resmi. Norma sosial yang resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di Indonesia seperti aturan-aturan yang bersumber dari negara seperti undang-undang internet dan transaksi elektronik , peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan gubernur.
2. Norma sosial nonformal
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma sosial nonformal itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma sosial non formal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak bila dibandingkan dengan norma sosial yang formal. Sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contoh dari norma sosial non formal ini antara lain: kaidah aturan-aturan yang terdapat dalam masyarakat seperti pantangan-pantangan atau pemali, aturan di dalam keluarga dan adat- istiadat seperti aturan makan, minum, dan berpakaian.
Norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat juga dapat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu yang saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek lainnya seperti:
1. Norma Agama, yaitu peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-ditawar atau diubah ukurannya karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupan dunia supaya memperoleh kebahagiaan di akherat. Contoh, melakukan ibadah sesuai ajaran agama, tidak berbohong dan tidak boleh mencuri Melakukan perbuatan yang menyimpang akan dianggap berdosa.
2. Norma Kesusilaan, yaitu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak yang baik sehingga individu dapat membedakan sesuatu yang dianggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk. Sanksi norma kesusilaan bersifat relatif sesuai situasi dan kondisi masyarakatnya termasuk agama yang dianut oleh masyarakatnya. Umumnya pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi dari pergaulan). Contohnya seperti berpelukan dan berciuman di tempat umum meskipun dilakukan oleh sepasang suami istri akan dikecam oleh masyarakat.
3. Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Norma ini sifatnya relatif dan antara daerah satu dengan daerah lain berbeda. Contoh tidak meludah disembarang tempat, dan memberi serta menerima sesuatu dengan tangan kanan.
4. Norma Hukum, yaitu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa individu untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri (pemerintah pusat dan pemerintah daerah). Contoh, membuat akta kelahiran, tidak mengambil barang milik orang lain dan sebagainya. Dalam kehidupan di masyarakat norma-norma di atas tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bersifat kumulatif maksudnya perbuatan seseorang yang melanggar salah satu norma kadang juga melanggar norma yang lain. Misalnya seorang pembunuh, ia melanggar norma hukum sekaligus melanggar norma agama, dan norma kesusilaan.
Syarat Norma
Ada beberapa syarat agar norma sosial dipatuhi dan dilaksanakan oleh anggota masyarakat, diantaranya:
a) Norma sosial harus diketahui oleh masyarakat.
b) Norma sosial harus dipahami dan dimengerti.
c) Norma sosial dihargai karena bermanfaat.
d) Norma sosial harus ditaati dan dilaksanakan.
Apabila syarat berlakunya norma sosial telah dilaksanakan sesuai dengan tahapannya, maka norma sosial akan berfungsi sebagai berikut:
a. Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat.
b. Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
c. Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.
Jadi, norma sosial adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kedamaian dalam bermasyarakat.

BACA:  Makna Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .