CONTOHTEKS
 

Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat Dalam Penerapan Otonomi Daerah

 

 

Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Dalam laman Wikipedia, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.

 Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

BACA:  Mengapa DDT Dilarang Penggunaannya?

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu wakil kepala daerah. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk :

  1. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
  2. Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.
  3. Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat.

Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang berangkutan, maka gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi,misi,tujuan,dan fungsinya masing-masing.  Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.

Hubungan wewenang antar pemerintah pusat dan daerah provinsi , kabupaten, dan kota atau antara provonsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

BACA:  Apa yang Dimaksud dengan Bahan Bakar Fosil

Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan

wewenang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan

Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam pemyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada derah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

 

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan , pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi, pada semua aspek pemerintahan.

 

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:

Urusan atau peranan atau kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah terdiri dari kebijakan tentang :

BACA:  Latar Belakang dan Penyebab Perang Dunia I

Otonomi daerah merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .