CONTOHTEKS
 

Montesquieu Membagi 3 Kekuasaan Secara Terpisah Yang Dikenal Dengan Trias Politica. Sebutkan.

 

CONTOHTEKS.NET – Montesquieu, yang bernama lengkap Charles Louis de Secondat Baron de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februaru 1755) ,adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (Enlightenment). Tidak hanya itu, dalam literatur Barat, Montequieu dikenal sebagai sosiolog mendahului Agust Comte, serta sejarawan dan penulis novel di zamannya.
Montesquieu memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah Feodalisme dan Kekaisaran Bizantium. Gagasan-gagasannya mempengaruhi perkembangan dan pemiiran negara hukum di berbagai negara di belahan dunia selama berabad-abad. Pengaruh pemikirannya mudah dilacak dalam konstitusi dan formulasi ketatanegaraan dunia modern.Ia dihormati di kalangan penulis konstitusi Amerika, antara lain G.Washington dan Thomas Jefferson, karena pemikirannya mempengaruhi konstitusi Amerika di abad ke 18.
Sebagai penulis, Montesquiue memiliki gaya penulisan cemerlang, pemikiran yang imajinatif dan keberanian mengungkapkan pernyataan-pernyataan hipotesis serta asumsi teoritis yang berbeda dengan pemikir-pemikir zamannya. Disamping kelebihan-kelebihan tersebut, Montesquiue juga mempunya kelemahan. Menurut John Plamenatz, ia dinilai kurang kritis. Data, cerita atau fakta yang kurang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis tetap diterima sebagai bahan tulisan karyanya tanpa menguji, apakah data tersebut otentik atau fiktif.
Trias Politica.
Trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, yang bertujuan mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Sejarah Trias Politica.
Doktrin ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755) yang ditafsirkan menjadi “pemisahan kekuasaan”. Pemikiran John Locke mengenai Trias Politica ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).”
Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam.
Sebab itu, tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil. Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu.
Konsep Trias Politica.
Pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L’esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
1. Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang.
Dilihat dari kata Legislate yang bermakna lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Namun tidak hanya sebatas membuat undang-undang, melainkan juga merupakan wakil rakyat atau badan parlemen. Pernyataan ini didasari oleh teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang bertentangan dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan legislatif digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan sikap absolut dari pemerintah pusat atau presiden. Adapun fungsi dari badan legislatif sebagai berikut:

– Question Hour/ Pertanyaan Parlemen Anggota legislatif diizinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintahn pusat mengenai hal-hal yang perlu ditanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.
– Interpelasi. Hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat terutama yang telah dilaksanakan di lapangan.
– Engquete/Angket. Hak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.
– Mosi. Hak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
– Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang
– Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang.

2. Lembaga Eksekutif.
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang:§ Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya.§ Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara.§ Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung.§ Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan.§ Yudikatif: memberikan grasi dan amnesti.
3. Lembaga Yudikatif.
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif adalah sebagai alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan Pancasila, serta sebagai hak penguji material.

BACA:  Pengertian Peran Sosial

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .