CONTOHTEKS
 

Sebutkan 4 Fungsi Norma Kesusilaan

 

CONTOHTEKS.NET – Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Norma Sosial.
Norma sosial menurut Soerjono Soekanto (1989) sebagai aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
Ciri-ciri Norma Sosial.
Norma sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Umumnya tidak tertulis;
b. Hasil dari kesepakatan masyarakat;
c. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
d. Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;
e. Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan, Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.

Tingkatan Norma Sosial
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom). Urutan tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya hingga norma yang berkekuatan mengikat paling kuat.
– Cara (Usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat. Individu yang melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah melipat lembar halaman buku untuk menandai bagian buku yang telah dibaca.
– Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Sedangkan menurut R.M. Mac Iver dan Charles H. Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Perbuatan menghormati orang yang lebih tua usianya adalah contoh kebiasaan di masyarakat.
– Tata kelakuan (Mores)
Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan digunakan oleh masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat. Tata kelakuan memaksa warga masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma tersebut.
Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Memberikan batas-batas pada kelakuan individu.
Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.
b. Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.
Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.
c. Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya.
Misalnya tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.
– Adat-Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi adat istiadat (custom). Anggota masyarakat yang melanggar adatistiadat akan menderita sanksi berat dari masyarakat.
Fungsi Norma Sosial

· Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat padawilayah tertentu
· Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
· Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksidan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
· Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
· Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannyamelanggar norma

BACA:  Apa yang Dimaksud Dengan Sistem Organ?

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .