CONTOHTEKS
 

Sistem Ekonomi Pancasila

 

CONTOHTEKS.NET – Sistem ekonomi merupakan suatu sistem yang melahirkan suatu tindakan untuk memecahkan masalah-masalah dasar ekonomi dengan cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lain, dimana masing-masing negara memiliki sistem ekonominya masing-masing.

Indonesia sendiri menganut sistem ‘Ekonomi Pancasila’ yang didasarkan pada pengamalan sila-sila pada Pancasila setelah sebelumnya pernah menganut sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando, dimana keduanya ternyata tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bersifat terlalu liberal dan komando. 

Istilah ekonomi Pancasila dikemukakan oleh bapak Emil Salim di tahun 1967 ketika beliau masih menjabat sebagai Anggota Tim Teknis Badan Stabilitas Ekonomi. Istilah itu terdapat dalam sebuah artikel yang ditulisnya. Kemudian penggunaan istilah itu semakin diperjelas di tahun 1979, ketika beliau membahas kembali tentang apa yang dimaksud dengan ‘Ekonomi Pancasila’. Saat itu beliau menjabat sebagai Menteri Negara Urusan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di masa kabinet Pembangunan ke-3.

Ekonomi Pancasila merupakan suatu konsep kebijaksanaan ekonomi yang mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan yang artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Atau secara sederhana dapat pula diartikan sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”.

BACA:  Unsur-Unsur Terbentuknya Suatu Negara

Berdasarkan konsep tersebut, sistem ekonomi Pancasila dapat didefinisikan sebagai sistem ekonomi yang mengacu pada sila-sila dalam Pancasila yang terwujud dalam 5 landasan ekonomi, yaitu :

  1. ekonomi moralistik (ber-Ketuhanan)
  2. ekonomi kemanusiaan
  3. nasionalisme ekonomi
  4. demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan)
  5. diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Perwujudan dari sistem ekonomi Pancasila sendiri dapat dilihat pada pasal-pasal yang membahas mengenai masalah ekonomi yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 tepatnya pada pasal 27, 33, dan 34.

Sistem Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi Pancasila memiliki 5 karakteristik pokok, yaitu :

  1. Dikembangkannya koperasi
  2. adanya komitmen pemerataan
  3. lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis
  4. perencanaan yang terpusat
  5. pelaksanaannya dilakukan secara desentralisasi

Berdasarkan ke-5 karakteristik yang dimiliki sistem Ekonomi Pancasila, dilakukanlah sebuah kajian ekonomi mengenai pengendalian makro dalam sistem Ekonomi Pancasila. Kajian ini dilakukan oleh Boediono yang pernah menjabat sebagai menteri Keuangan RI sebelum akhirnya menjadi Wakil Presiden RI di periode 2009 – 2014. Kajian ini diterbitkannya dalam sebuah buku bertajuk ‘Ekonomi Pancasila’.

BACA:  Ibukota Lebanon

Dalam bukunya tersebut dibahas tentang bagaimana caranya mengendalikan permasalahan makro yang dibatasi oleh permasalahan makro jangka pendek seperti inflasi, pengangguran, serta ketimpangan neraca pembayaran.

Adapun 5 karakteristik dari sistem Ekonomi Pancasila yang memiliki kaitan langsung dengan masalah ekonomi makro beserta cara pengendaliannya menurut Boediono, yaitu :

  1. Peranan dominan dari koperasi bersama dengan perusahaan perusahaan negara dan perusahaan swasta.
  2. Memandang manusia secara utuh. “… manusia bukan ‘economic man’ tetapi juga ‘social and religious man” dan sifat manusia yang terakhir ini bisa dilambangkan setaraf dengan sifat yang pertama sebagai motor penggerak kegiatan duniawi (ekonomi).
  3. Adanya “kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme atau kemerataan sosial”.
  4. Diberikannya prioritas utama pada terciptanya suatu “perekonomian nasional” yang tangguh. Konsep “perekonomian nasional” ditafsirkan sebagai pemupukkan ketahanan nasional dan pemberian prioritas utama pada kepentingan nasional untuk mencapai suatu perekonomian yang mandiri, tangguh dan terhormat di arena internasional dan yang didasarkan atas solidaritas dan harmoni dalam negeri.
  5. “Pengendalian pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatankegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi dicerminkan dalam cita-cita koperasi”.
BACA:  Apa Itu Unsur?

Boediono kemudian menarik kesimpulan berdasarkan karakteristik tersebut dalam permasalahan dan pengendalian makro, antara lain :

Jadi, sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila memang digali dan dikembangkan dari nilai-nilai yang dianut dalam kehidupan masyarakat Indonesia dengan berdasarkan pada prinsip dasar yang berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .