CONTOHTEKS
 

Hadist Tentang Mengkafani Jenazah

 

CONTOHTEKS.NET – Kematian adalah peristiwa yang kerap terjadi di sekitar kita. Karena memang setiap manusia akan mati, seperti firman Alloh Azza wa Jalla :”Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (Ali Imran: 185)
Apa yang dilakukan kebanyakan orang saat ada kabar duka? Kebanyakan mereka hanya bisa melayat atau berta’ziah. Namun, untuk urusan memandikan dan mengkafani jenazah boleh dibilang sangat sedikit yang bisa melakukannya. Akhirnya, mereka menyerahkan tugas terebut kepada petugas khusus yang didatangkan dari jauh untuk keperluan yang dimaksud. Terkadang apa yang dilakukan petugas tersebut, baik memandikan maupun mengkafaninya, tidak sesuai dengan Sunnah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam karena keawamannya akan sunnah.
Namun sebagai kaum muslimin, kita sebenarnya dituntut untuk mampu mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani dan menguburkannya. Tidak hanya sebatas itu, tapi dilakukan sesuai dengan tuntunan Sunnah Rasulullah. Ini adalah kewajiban kifayah yang bila sudah ada yang melakukannya maka yang lainnya tidak berdosa.
Seperti perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits orang muhrim yang wafat karena terlempar dari untanya, beliau berkata:
اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْنِ.
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kemudian kafanilah ia dengan dua lembar kain….”
Kain kafan atau pun harganya hendaklah diambil dari harta si mayit, walaupun dia tidak meninggalkan harta kecuali harta yang digunakan untuk membeli kain tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Khabbab bin al-Art, ia berkata, “Kami berhijrah (berjihad) bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengharap ridha Allah semata, maka Allah akan melimpahkan pahala kepada kami, di antara kami ada yang belum sempat menikmati hasil kemenangan (hasil rampasan perang), seperti Mush’ab bin ‘Umair, dan di antara kami ada yang beruntung menikmati hasil kemenangan tersebut. Mush’ab terbunuh di perang Uhud dan saat itu kami tidak mendapatkan padanya sesuatu pun untuk mengkafaninya kecuali sepotong kain yang jika kami tutup dengannya kepalanya, maka tampaklah kakinya. Dan jika kami tutup kakinya, maka akan tampak kepalanya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menutup kepalanya dan menutupi kakinya dengan idzkhir (rumput-rumputan yang harum baunya).”
Ukuran yang wajib dari kain kafan adalah kain yang bisa menutupi seluruh jasad mayit, jika tidak ditemukan kecuali kain pendek yang tidak cukup untuk menutupi semua badannya, maka kepalanya ditutup dengan kain tersebut kemudian ditutupi kakinya dengan idzkhir, seperti dalam hadits Khabbab.
Disunnahkan dalam kain kafan beberapa hal:
1. Berwarna putih, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضِ, فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوْا فِيْهَا.
“Kenakanlah dari pakaian kalian yang berwarna putih karena ia merupakan pakaian yang terbaik, dan kafanilah dengannya.”
2. Hendaklah jumlah kain yang digunakan sebanyak tiga lembar.
Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan tiga lembar kain dari Yaman berwarna putih yang dinamakan dengan Suhul (tempat di Yaman) dari kain katun, tidak ada padanya gamis maupun sorban.”
3. Jika memungkinkan hendaklah salah satu dari kain tersebut kain yang bergaris.
Sebagaimana dalam hadits Jabir Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفِّنْ فيِ ثَوْبٍ حِبَرَةٍ.
“Jika salah seorang dari kalian meninggal sedang dia mampu, maka hendaklah dia dikafani dengan kain hibarah•.”
Tata Cara Mengkafani
1. Sediakan Kain Kafan 12m dan lebarnya 90 cm. Lalu potong menjadi 6 lembar. Ambil dua lembar lalu potong memanjang menjadi 2 bagian (lebar: 45 cm). lalu sambungkan kain yang lebar 90 cm dengan yang lebar 45 cm, buat menjadi 3 lembar. ( panjang 2 m lebar 135 cm)
2. Sisa kain yang ada digunakan untuk talisebanyak 8 lembar, cawat (seperti popok), sertakerudung dan sarung bila mayatnya perempuan
3. Hamparkan tikardiatas lantai, dan simpan dan simpan dibawah tikar 4 helai tali dengan susunan:
a. helai panjang 125 cm, letakkan dibawah kedua tangan
b. helai panjang 125 cm, letakkan dibawah lutut
c. helai panjang 60 cm, letakkan di ujung kepala
d. helai panjang 125 cm, letakkan dibawah ujung kaki
e. Simpan lagi 4 helai tali diatas tikar dengan susunan yang sama
f. Mula mula kain kafan yang telah disambung tadi, dihamparkan lalu di taburi minyak wangi dan kapur barus. Hamparkan pula kain kafan kedua taburi kapur barus, kemudian hamparkan kain kafan ketiga, taburi lagi kapur barus dan minyak wangi.
g. Untuk mayat perempuan, hamparkan kain untuk kerudungnya dibawah kepala mayat, sarungnya dibawah pinggang, dan bajunya dibawah punggung sampai bahu kemudian percikan minyak wangi.
h. Baringkan mayat diatas susunan kain kafan tadi, posisi kepala kearah utara, muka ke kiblat, kaki ke selatan.
i. Ganjalah /tutup dengan kapas pada bagian2 yang akan terjadi gesekan, seperti kaki dan lutut
j. Letakkan tangan kiri diatas dada bagian bawah , sisipkan kapas kapas di lipatan tangan. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri seperti sidakep dalam shalat , sisipkan kapas dalam lipatannya
k. Kain kafan lapisan pertama tutupkan kebadan mayat, mulai dari kaki sampai kepala, kencangkan kain kafan ke sebelah kanan badan mayat, sampai kebawah punggungnya.
l. Kain lapisan kedua dan ketiga tutupkan lagi ke badannya sambil lilitkan kearah kanan lalu kekiri
m. Tarik ujung kain kafan di bawah kali dan kencangkan satu persatu mulai lapisan pertama hingga ketiga, lalu satukan dengan rapi, kemudian putar dan kerutkan serta ikat dengan tali yang ada dibawah kain.
n. Bagian lututnya ikat dengan tali, begitupun kedua tangan /bagian dadanya.
o. Bila sudah tidak ada yang penasaran melihat mayat di antara keluarganya , dan mayat sudah siap berangkat untuk dikubur ikatlah ujung kain yang ada diatas kepala.
p. Untuk mayat wanita boleh dengan lima lapis kain kafan

BACA:  Sebutkan 3 Sumber Hukum Islam

Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .