Shalat Berjamaah – Pengertian, Hukum, Syarat-Syarat dan Fungsinya dalam Kehidupan
CONTOHTEKS.NET –
I. Pengertian dan Hukum Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Salah seorang bertindak sebagai imam dan lainnya menjadi makmum. Hukum shalat berjamaah ialah sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Pahala melaksanakan shalat berjamaah sebanyak 27 derajat dibandingkan shalat seorang diri. Ada banyak ayat dan hadist mengenai perintah shalat berjamaah. Salah satunya didasarkan firman ALLAH dalam surah an-Nisa (4) ayat 102 berikut ini.
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan se-raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya ALLAH telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [An Nisa’:102].
II. Syarat-Syarat Shalat Berjamaah
a. Syarat Sah Imam
Imam adalah orang yang diikuti atau yang memimpin shalat berjamaah. Seorang imam haruslah yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya sebagai berikut:
1) Imam hendaknya orang yang fasih bacaan Al-Qurannya.
2) Apabila banyak yang fasih, ditunjuk seseorang yang lebih alim di antara mereka.
3) Apabila banyak yang fasih dan alim, dipilih seseorang yang lebih tua di antara mereka
4) Apabila shalat berjamaah dilakukan di rumah seseorang, tuan rumah lebih berhak menjadi imam.
5) Laki-laki, jika jamaahnya terdiri atas laki-laki dan perempuan.
6) Berakal sehat
7) Berakhlak mulia
Adapun orang yang makruh untuk dijadikan imam, yaitu:
1) orang yang dibenci oleh sebagian masyarakat
2) orang yang masih belum baligh
3) orang yang buruk bacaannya, tetapi tidak merusak makna
4) orang yang kurang hati-hati dalam menjaga najis
5) orang yang belum dikhitan walaupun sudah baligh
Dalam shalat berjamaah, perlu diperhatikan oleh seorang imam tentang kondisi atau keadaan jamaah yang ia pimpin, terutama kesiapan dan kerapian barisan atau shaf. Kerapian barisan itu termasuk dari syarat kesempurnaan shalat. Imam juga perlu memperhatikan keadaan makmum, jangan sampai memberstkn dengan bacaan yang panjang. Kemungkinan dari makmum ada yang sudah tua renta atau sedang sakit.
b. Bacaan Shalat
Dalam melaksanakan shalat wajib maupun sunah terdapat bacaan yang harus dibaca sirran dan ada pula yang harus dibaca jahran. Sirran artinya bacaan shalat yang disuarakan perlahan-lahan (lirih) dan hanya dapat didengar sendiri yaitu pada shalat Zuhur dan Ashar. Jahran artinya bacaan shalat yang disuarakan nyaring sehingga didengar makmum. Bacaan tersebut ialah bacaan surah Al-Fatihah dan bacaan surah pilihan pada rakaat pertama dan rakaat kedua, termasuk takbiratul ihram dan takbir pada shalat Maghrib, Isya, dan Subuh.
c. Syarat Sah Makmum
Syarat sah menjadi makmum adalah sebagai berikut:
1) berniat mengikuti imam
2) mengetahui segala yang dikerjakan imam
3) tidak ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum
4) imam dan makmum harus berada dalam satu tempat (lokasi)
5) jangan mendahului takbir atau gerakan imam
6) jangan berdiri lebih ke depan atau sama dengan berdirinya imam
7) ketentuan shalat makmum harus sesuai dengan shalat imam
8) jangan berimam kepada orang yang diketahui shalatnya tidak sah
9) makmum tidak boleh menyalahi sunnah yang dikerjakan oleh imam
Adapun ketentuan susunan shaf dan hal-hal yang disunahkan antara lain sebagai berikut:
1) Meluruskan dan merapatkan shaf
2) Memenuhi shaf yang paling depan terlebih dahulu
3) Jika dua orang berjamaah, makmum laki-laki hendaklah berdiri di samping kanan dan makmum perempuan berdiri di belakang imam sebelah kiri
4) Hendaklah ada makmum yang bisa menggantikan imam, jika imam berhadats (batal) ia maju menggantikannya.
d. Masbuq
Masbuq adalah makmum yang datang terlambat dalam mengikuti shalat berjamaah. Sementara itu, imam telah mengerjakan beberapa rukun. Misalnya, imam telah membaca surah al-Fatihah atau telah selesai rukuk.
Hal-hal yang perlu diperhatikan makmum masbuq, yaitu sebagai berikut:
1) Hendaklah ia berjalan dengan tenang dan jangan tergesa-gesa
2) Begitu sampai di tempat berjamaah hendaklah langsung takbiratul ihram dengan niat makmum dan mengikuti segala perbuatan shalat imam, meskipun imam sedang rukuk, sujud, atau duduk iftirasy
3) Apabila makmum masbuq dapat rukuk bersama imam, hal itu dihitung satu rakaat.
4) Jika ia datang sesudah imam melakukan rukuk, hal itu tidak dihitung satu rakaat dan ia harus menyempurnakan rakaat shalatnya yang kurang
5) Apabila masbuq mendapatkan imam sedang membaca tasyahud akhir, hendaklah ia ikut duduk bersama imam. Hal ini tidak dihitung mendapatkan bilangan rakaat tetapi hanya mendapatkan pahala berjamaah.
e. Cara Menegur Imam
Dalam keadaan salah atau lupa, imam perlu mendapat teguran dari makmum agar pelaksanaan shalat tidak menyalahi aturan. Untuk menegur imam sudah ada ketentuan-ketentuan yang diajarkan Nabi, yaitu sebagai berikut:
1) Jika imam lupa mengenai jumlah rakaat atau hal-hal lain, makmum laki-laki harus mengingatkan imam dengan membaca “subhanallah”. Bagi makmum wanita, menepuk punggung tangan sebelah kiri dengan telapak tangan kanannya.
2) Jika imam salah dalam membaca surah atau ayat karena lupa, makmum hendaklah mengingatkannya dengan membetulkan bacaannya.
f. Cara Mengganti Imam
Imam yang mengalami sesuatu yang membatalkan saat melakukan shalat, misalnya buang angin (kentut) hendaklah mundur dan membatalkan shalat. Seorang makmum yang berada di belakang imam maju menjadi imam dan melanjutkan shalat berjamaah.
Fungsi Shalat Berjamaah dalam Kehidupan
Fungsi shalat berjamaah dalam kehidupan antara lain sebagai berikut:
a. meningkatkan dan memperbanyak pahala ibadah shalat
b. meningkatkan persatuan dan kesatuan umat
c. memperluas pergaulan
d. meningkatkan rasa persamaan derajat
e. meningkatkan kedisiplinan diri
f. meningkatkan kesadaran untuk saling menghargai antara pemimpin dan yang dipimpin
Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .