Apakah yang Dimaksud Air Mutlaq
CONTOHTEKS.NET – Air mutlak adalah sebutan bagi air yang suci dan mensucikan.Disebut suci sebab air tersebut suci secara zat,tak tercampur najis.Disebut mensucikan sebab air tersebut dapat di gunakanbersuci menghilangkan hadas kecil maupun besar berwudhu/mandi junu.Secara konkret air mutlak sehari-hari kita temuidalam wujud air sumur/air tanah.
Kita mandi,minum,dan bersuci denganya.Selain air tanah,air laut ,juga termasuk air mutlak.Begitu pula air hujan,embun dan salju.Air mutlak ini dapat hilang kemutlakkanya jika tercampur dengan zat/benda lain yang berubah kondisi aslinya secara dominan.Misalkan air tersebut tercampur kopi/teh.Air mutlak yang disimpan lama hanya tetap hukumnya jika air tersebut bercampur dengan organisme alamiah yang ghaib menyertai air.Misalnya air sumur bercampur lumut.
Ada dua definisi Air Mutlak yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih Air Mutlak adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}. Pendapat lain mengatakan bahwa Air Mutlak adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}.
Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan Air Mutlak adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh Ra sebagai berikut:
قام أعرابي فبال في المسجد، فقام إليه الناس ليقعوا به، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِه سَجْلاً مِن مَاء – أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ –
Artinya: Seorang a’robi (orang kampung) berdiri dan kencing di dalam masjid. Kemudian orang-orang berdiri dan mencegahnya. (melihat kejadian itu) Nabi SAW bersabda: “Biarkanlah orang itu dan siramlah air kencingnya menggunakan ember yang penuh dengan air…” (HR. Bukhori 1/54 {220}; Sunan Nasa’i 1/48 {56} ; Musnad Ahmad 2/282 {7799} ; Sunan Baihaqi 2/268 {4410}.
Apa Itu Air Musta’mal
Air Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik mensucikan najis maupun hadats. Air Musta’mal itu suci namun tidak bisa mensucikan. Karenanya kita boleh meminum Air Musta’mal namun kita tidak boleh wudu atau membersihkan najis menggunakan Air Musta’mal.
Dalil bahwa air Air Musta’mal itu suci adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhori dengan redaksi sebagai berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ
Artinya: “Dari Muhammad Bin Munkadir dia berkata saya mendengar Jabir berkata : Rosululloh SAW menjenguk ku saat aku sakit kemudian beliau wudhu dan menyiramkan air wudhunya pada ku.” (Bukhori 1/113 {194} ; Baghowi; Syarah Sunah 8/336 {2219}).
Seandainya air Air Musta’mal niscaya Rosululloh SAW tidak akan menyiramkan air bekas wudhu beliau.
Dalil bahwa Air Musta’mal tidak mensucikan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Huroiroh dengan redaksi sebagaberikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ »
Artinya: Rosululloh SAW bersabda janganlah salah satu kalian mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim 1/163 {684} ; Sunan Ibnu Majjah 1/382 {608} ; Ibnu Hibban 4/62 {1252} ; Nasa’i 1/124 {220).
Larangan ini menunjukan bahwa Air Musta’mal tidak bisa mensucikan. Sebab seandainya air musta’mal mensucikan niscaya Rosululloh SAW tidak melarang.
Artikel ini dikunjungi dengan topik . Baca juga artikel menarik lainnya .